Pengantar Perbankan
Menurut
surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 792 Tahun 1970 Lembaga keuangan
diberikan batasan sebagai badan yang kegiatannya di bidang keuangan, secara
langsung atau tidak langsung melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada
masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
· lembaga
keuangan bank dan
· lembaga
keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan bank
terdiri dari:
· Bank
Umum
· Bank
Perkredotan Rakyat (BPR),
yang dapat memilih untuk
melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau
prinsip syariah.
Adapun pengertian bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. (UU
No. 10 Tahun 1998)
Sedangkan
Pengertian lain, bank adalah suatu lembaga yang berperan
sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang
memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana
(deficit unit), serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas
pembayaran. (PSAK (1999:P.31.1))
Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1970 :
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah seluruh lembaga Keuangan yang tidak diatur dalam UU
Perbankan.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank dapat berupa :
- Lembaga Pembiayaan
- Sewa guna Usaha (leasing)
- Modal Ventura (venture capital)
- Anjak Piutang (Factoring)
- Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
- Kartu Kredit (credit card)
- Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
- Usaha Asuransi
- Dana Pensiun
- Pegadaian
- Perusahaan Efek
- Reksa Dana
- Perusahaan Penjamin
- Perusahaan Modal Ventura, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar