Kas Dan Teller Sistem
PERATURAN
1. Teller adalah petugas Bank
yang pekerjaan sehari-harinya berhadapan dengan nasabah dan masyarakat umum.
Bank harus menyeleksi petugas yang akan ditunjuk sebagai Teller karena cara
kerja, sikap dan tindak tanduk serta cara pelayanannya kepada nasabah dan
masyarakat umum, secara tidak langsung mencerminkan keadaan dan reputasi Bank.
Sikap dan tindak tanduk serta pelayanan Teller dimaksud, harus diawasi secara
rutin oleh manaje¬men terutama Head Teller dan/atau Cash Officer.
2. Untuk keperluan transaksi
sehari-hari, Teller dilengkapi dengan uang tunai yang jumlahnya cukup untuk
kebutuhan satu hari transaksi yang normal (jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing Teller). Sebagai salah satu tindakan preventip Bank,
Teller dilengkapi juga dengan “bait money” dengan pecahan rupiah serta nominal
tertentu. Teller mencatat nomor-nomor seri uang tersebut, dan catatan dimaksud
disimpan oleh Head Teller. Selain dari uang tunai, setiap Teller juga
dileng¬kapi dengan mesin validasi atau “Teller’s Stamp”, display komputer dan
kotak uang untuk menyimpan benda-benda tersebut dan benda-benda lain yang perlu
disimpan didalamnya selain uang tunai.
3. Semua slip, check dan warkat
serta media lainnya yang diproses oleh Teller harus di cap dengan mesin validasi
atau teller’s stamp sebagai tanda terima/pemberitahuan resmi bahwa
dokumen-dokumen tersebut sudah diterima atau diproses oleh Bank melalui Teller
yang bersangkutan. Tanda yang diterakan oleh mesin validasi menggam¬barkan :
nama ” BANK STIEP …….., tanggal, jam dokumen diterima dan nomor kode Teller”.
4. Setiap pembayaran / penerimaan
tunai (kas) harus dilaksanakan oleh Teller, kecuali pembayaran yang berhubungan
dengan personalia dan pengeluaran Kas Kecil.
5. Uang tunai selain yang
disimpan didalam kotak uang Teller, harus disimpan dan selalu berada didalam
“Cash Compartment” diruangan Vault Utama. Cash Compartment dapat berupa brankas
atau lemari besi yang dilengkapi dengan kunci dan nomor kombi¬nasi. Uang tunai
didalam compartment ini berada dibawah tanggung jawab Head Teller dan Cash
Officer.
6. Tukar menukar uang, menghitung
uang hanya dapat di lakukan didalam Vault Utama, Teller’s Counter, atau
tempat-tempat lain yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari instruktur.
7. Teller harus melaksanakan
penerimaan/pembayaran uang tunai dicounternya masing-masing. Counter ini
diperlengkapi dengan laci-laci / tempat penyimpanan untuk menyimpan uang tunai
dan/atau benda-benda berharga lainnya selama hari kerja. Tempat-tempat
penyimpanan ini diperlengkapi dengan kunci-kunci, yang anak kuncinya hanya
dipegang/disimpan oleh Teller yang bersangkutan. Teller tidak diperkenankan
meninggalkan counternya selama waktu kerja. teller yang karena terpaksa harus
meninggalkan posisinya harus mengunci laci-laci counter yang didalamnya
terdapat benda-benda berharga. Ruangan Teller counter tidak dibenarkan dalam
keadaan kosong selama didalamnya masih terdapat benda-benda berharga. Minimal
harus ada seorang Teller yang tetap tinggal diruangan ini. Teller counter/ruang
Teller counter harus bebas dari benda-benda berharga milik Bank pada akhir hari
sehabis aktifitas kerja.
8. Pintu masuk ruangan Teller
Counter harus dipasang alat “self locking” yang apabila pintu dibuka, akan
menutup dengan sendirinya. Ruangan Teller counter harus selalu terkunci selama
benda-benda berharga masih ada didalamnya. Kecuali petugas yang berkepentingan,
karyawan lain tidak diperkenankan masuk ruangan ini.
9. Teller yang membutuhkan
tambahan uang tunai / Kas, dapat memintanya pada Teller lain atau kepada Head
Teller. Permintaan uang tunai/kas pada Teller lain atau kepada Head teller,
dilaksanakan dengan mengguna¬kan/mengisi formulir “Teller’s Exchange” (contoh
formulir no. 6012.01) yang disetujui/diparaf oleh Head Teller.
10. Teller juga diperlengkapi
dengan satu set Kartu Contoh Tanda-tangan yang digunakan untuk mencocok¬kan
tanda tangan diatas “house check” yang diuang-kan melalui counter. Hanya Teller
yang diperkenankan untuk memegang, melihat kartu contoh tandatangan yang ada
pada Teller ini.
11. Jumlah uang tunai/kas yang
dapat dibayarkan oleh Teller untuk setiap transaksi harus dibatasi. Batas
jumlah ini ditetapkan oleh Direksi. Pembayaran uang tunai/kas yang melebihi
batas ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Head Teller yang akan meneliti
dan mempelajari transaksi pembayaran tersebut untuk
kebenarannya/kemungki¬nan-kemungkinan lainnya.Sebagai bukti
penelitian/pemeriksaannya, Head Teller harus memaraf cek STIEP Bank atau slip
trans¬aksi pembayaran kas tersebut.
12. Teller harus mencatat jumlah
uang menurut pecahan dibelakang slip setoran (teller’s copy) check atau
slip-slip penerimaan/penyetoran uang tunai/kas untuk setiap jumlah uang tunai
yang diterima/di¬bayarkannya.
13. Teller dianjurkan tidak
mengisi slip setoran untuk kepentingan nasabah. Teller tidak diperkenankan
merubah tulisan-tulisan yang ditulis nasabah diatas slip setoran. (Contoh no.
6012.02). Slip setoran yang mempunyai coretan-coretan yang dimaksudkan untuk
memperbaiki kesalahan tulisan diatasnya, hanya dapat diterima apabila coretan
tersebut ditandatangani oleh nasabah. Sebaiknya Teller meminta nasabah untuk
membuat slip setoran yang baru apabila terdapat coretan-coretan diatas slip
setoran.
14. Apabila seorang Teller tidak
masuk kerja (absen), uang tunai/kas didalam kotak uangnya secepatnya (paling
lama hari berikutnya) diambil dan dihitung oleh Teller lain dibawah pengawasan
Head Teller. Stempel Teller yang disimpan didalam cash vault dibawah tanggung
jawab dua orang cash vault custo¬dian.
15. Apabila Teller menerima
setoran dalam jumlah yang banyak (dalam kwantiti) sehingga untuk menghi¬tungnya
akan memakan waktu yang lama, Teller meminta nasabah agar uang setoran tersebut
dihitung kemudian apabila keadaan memungkinkan. Kalau permintaan ini disetujui
oleh penyetor, Teller akan menstempel slip setoran ini dengan kata-kata
“Penghitungan setoran ini dipercayakan kepada Bank”. Penyetor menandatangani
slip setoran didekat kata-kata ini dengan perjanjian tidak akan menuntut Bank
seandainya terdapat kekurangan dari jumlah setoran yang ditulisnya. Ketentuan
ini harus termasuk didalam ketentuan-ketentuan setoran yang tertera dibelakang
slip setoran. Setoran ini disimpan terpisah dari tumpu¬kan-tumpukan uang
lainnya dan dihitung secepatnya kalau keadaan memungkinkan. Teller tidak
dibe¬narkan membayarkan uang ini sebelum dihitung.
16. Jika ada kecurigaan terhadap
kemungkinan pemalsuan tanda tangan atau perubahan dari isi cek/bilyet giro,
atau warkat lainnya, orang yang menyetorkan haruslah diusahakan untuk ditahan
dengan cara yang diplomatis sementara cek / bilyet giro / warkat lainnya
tersebut diperiksa oleh instruktur yang berwenang yang akan menentukan tindakan
yang akan diambil.
17. Untuk mencegah terjadinya
hal-hal yang tidak diinginkan terhadap setoran kliring dengan menggunakan cek
bank lain ( misalnya: karyawan kliring lupa membubuhi cap kliring pada lembar
cek, dan kemungkinan ditunaikan oleh pihak yang tidak berwenang), maka Teller
wajib segera membubuhi tanda silang pada sudut kiri atau mengcross check tersebut.
18. Penarikan kembali setoran
house check, kliring oleh nasabah, wajib mendapat persetujuan dari Head Teller
dengan tidak lupa meminta kembali lembar bukti nasabah untuk dimusnahkan.
19. Kas Kecil : Kas Kecil
merupakan bagian perkiraan Uang Muka Biaya dengan Buku Pembantu tersendiri.
Maksimum jumlah uang dalam kas kecil ditetapkan oleh instruktur dengan
memorandum yang khusus dikeluarkan untuk itu. Sedangkan sistem pencatatan Kas
Kecil menggunakan sistem “IMPRES FUND”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar