Jumat, 10 Mei 2013

Perbankan Syariah

Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.

Peranan Sistem Pemrosesan Transaksi terhadap Online Banking

Peranan Sistem Pemrosesan Transaksi terhadap Online Banking
Proses transaksi online, atau OLTP , merujuk pada sistem yang memfasilitasi dan mengatur aplikasi berorientasi pada transaksi, biasanya untuk entri data dan media proses transaksi. Istilah ini terkadang dwimakna; beberapa memahami sebuah “transaksi” dalam konteks komputer atau database transaksi, sementara yang lain dalam menentukan persyaratan bisnis atau transaksi komersial. OLTP juga telah digunakan untuk merujuk kepada proses di mana sistem untuk segera merespon permintaan pengguna.
ATM untuk sebuah bank adalah contoh dari sebuah proses transaksi aplikasi komersial. Termasuk aplikasi perbankan elektronik, pemrosesan order, karyawan, sistem e-commerce, dan eTrading.
Salah satu pemrosesan transaksi dengan sistem online adalah SMS-Banking yang tidak lain merupakan bentuk perwujudan pertama kali dari Mobile Banking (m-banking) dengan didasari prinsip Internet Banking, yakni merupakan salah satu bentuk electronic channel yang memungkinkan nasabah mengakses bank serta melakukan transaksi perbankan dalam hitungan menit kapanpun waktunya dan dimanapun tempatnya dengan mengunakan perangkat telepon seluler yang dimiliki seperti halnya melakukan transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM), namun tanpa layanan tansaksi penarikan uang tunai. Terdapat beberapa pilihan untuk dapat melakukan transaksi melalui SMS-Banking yang disesuaikan dengan kemampuan perangkat telepon seluler maupun SIM-Card yang digunakan nasabah, diantaranya adalah:
1. Lewat SMS biasa, transaksi dilakukan melalui pesan SMS dengan kode tertentu ke nomor khusus yang telah disediakan oleh bank.
2. Lewat menu SIM Toolkit, yakni menu sudah terimplementasi pada suatu SIM-Card, misalnya: Satelindo@cces, M3Acces, Life in hand (Pro-XL), Navigator64 (Telkomsel),
3. Lewat aplikasi Java, perangkat telepon seluler nasabah harus berteknologi Java dan terlebih dahulu harus menginstal aplikasinya yang disediakan oleh bank bertalian. Pengiriman transaksi dilakukan melalui SMS namun tidak lagi diharuskan mengirim kode-kode tertentu.
Dari ketiga cara tersebut di atas, hanya cara pertama yang paling fleksibel dan bisa digunakan oleh semua perangkat telepon seluler dan SIM-Card. SMS-Banking mulai ramai dipergunakan di Indonesia sejak tahun 2001 seiring dengan berkembang pemikiran para pengelola bank untuk memanjakan para nasabah sehingga menawarkan berbagai upaya untuk mempermudah nasabah melakukan transaksi, diantaranya adalah menawarkan layanan yang dapat melakukan transaksi perbankan tanpa perlu menggeser posisi dan hanya dengan memanfaatkan perangkat telepon seluler yang telah dimiliki.

Kas Dan Teller Sistem

Kas Dan Teller Sistem
PERATURAN
1. Teller adalah petugas Bank yang pekerjaan sehari-harinya berhadapan dengan nasabah dan masyarakat umum. Bank harus menyeleksi petugas yang akan ditunjuk sebagai Teller karena cara kerja, sikap dan tindak tanduk serta cara pelayanannya kepada nasabah dan masyarakat umum, secara tidak langsung mencerminkan keadaan dan reputasi Bank. Sikap dan tindak tanduk serta pelayanan Teller dimaksud, harus diawasi secara rutin oleh manaje¬men terutama Head Teller dan/atau Cash Officer.
2. Untuk keperluan transaksi sehari-hari, Teller dilengkapi dengan uang tunai yang jumlahnya cukup untuk kebutuhan satu hari transaksi yang normal (jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Teller). Sebagai salah satu tindakan preventip Bank, Teller dilengkapi juga dengan “bait money” dengan pecahan rupiah serta nominal tertentu. Teller mencatat nomor-nomor seri uang tersebut, dan catatan dimaksud disimpan oleh Head Teller. Selain dari uang tunai, setiap Teller juga dileng¬kapi dengan mesin validasi atau “Teller’s Stamp”, display komputer dan kotak uang untuk menyimpan benda-benda tersebut dan benda-benda lain yang perlu disimpan didalamnya selain uang tunai.
3. Semua slip, check dan warkat serta media lainnya yang diproses oleh Teller harus di cap dengan mesin validasi atau teller’s stamp sebagai tanda terima/pemberitahuan resmi bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah diterima atau diproses oleh Bank melalui Teller yang bersangkutan. Tanda yang diterakan oleh mesin validasi menggam¬barkan : nama ” BANK STIEP …….., tanggal, jam dokumen diterima dan nomor kode Teller”.
4. Setiap pembayaran / penerimaan tunai (kas) harus dilaksanakan oleh Teller, kecuali pembayaran yang berhubungan dengan personalia dan pengeluaran Kas Kecil.
5. Uang tunai selain yang disimpan didalam kotak uang Teller, harus disimpan dan selalu berada didalam “Cash Compartment” diruangan Vault Utama. Cash Compartment dapat berupa brankas atau lemari besi yang dilengkapi dengan kunci dan nomor kombi¬nasi. Uang tunai didalam compartment ini berada dibawah tanggung jawab Head Teller dan Cash Officer.
6. Tukar menukar uang, menghitung uang hanya dapat di lakukan didalam Vault Utama, Teller’s Counter, atau tempat-tempat lain yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari instruktur.
7. Teller harus melaksanakan penerimaan/pembayaran uang tunai dicounternya masing-masing. Counter ini diperlengkapi dengan laci-laci / tempat penyimpanan untuk menyimpan uang tunai dan/atau benda-benda berharga lainnya selama hari kerja. Tempat-tempat penyimpanan ini diperlengkapi dengan kunci-kunci, yang anak kuncinya hanya dipegang/disimpan oleh Teller yang bersangkutan. Teller tidak diperkenankan meninggalkan counternya selama waktu kerja. teller yang karena terpaksa harus meninggalkan posisinya harus mengunci laci-laci counter yang didalamnya terdapat benda-benda berharga. Ruangan Teller counter tidak dibenarkan dalam keadaan kosong selama didalamnya masih terdapat benda-benda berharga. Minimal harus ada seorang Teller yang tetap tinggal diruangan ini. Teller counter/ruang Teller counter harus bebas dari benda-benda berharga milik Bank pada akhir hari sehabis aktifitas kerja.
8. Pintu masuk ruangan Teller Counter harus dipasang alat “self locking” yang apabila pintu dibuka, akan menutup dengan sendirinya. Ruangan Teller counter harus selalu terkunci selama benda-benda berharga masih ada didalamnya. Kecuali petugas yang berkepentingan, karyawan lain tidak diperkenankan masuk ruangan ini.
9. Teller yang membutuhkan tambahan uang tunai / Kas, dapat memintanya pada Teller lain atau kepada Head Teller. Permintaan uang tunai/kas pada Teller lain atau kepada Head teller, dilaksanakan dengan mengguna¬kan/mengisi formulir “Teller’s Exchange” (contoh formulir no. 6012.01) yang disetujui/diparaf oleh Head Teller.
10. Teller juga diperlengkapi dengan satu set Kartu Contoh Tanda-tangan yang digunakan untuk mencocok¬kan tanda tangan diatas “house check” yang diuang-kan melalui counter. Hanya Teller yang diperkenankan untuk memegang, melihat kartu contoh tandatangan yang ada pada Teller ini.
11. Jumlah uang tunai/kas yang dapat dibayarkan oleh Teller untuk setiap transaksi harus dibatasi. Batas jumlah ini ditetapkan oleh Direksi. Pembayaran uang tunai/kas yang melebihi batas ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Head Teller yang akan meneliti dan mempelajari transaksi pembayaran tersebut untuk kebenarannya/kemungki¬nan-kemungkinan lainnya.Sebagai bukti penelitian/pemeriksaannya, Head Teller harus memaraf cek STIEP Bank atau slip trans¬aksi pembayaran kas tersebut.
12. Teller harus mencatat jumlah uang menurut pecahan dibelakang slip setoran (teller’s copy) check atau slip-slip penerimaan/penyetoran uang tunai/kas untuk setiap jumlah uang tunai yang diterima/di¬bayarkannya.
13. Teller dianjurkan tidak mengisi slip setoran untuk kepentingan nasabah. Teller tidak diperkenankan merubah tulisan-tulisan yang ditulis nasabah diatas slip setoran. (Contoh no. 6012.02). Slip setoran yang mempunyai coretan-coretan yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan tulisan diatasnya, hanya dapat diterima apabila coretan tersebut ditandatangani oleh nasabah. Sebaiknya Teller meminta nasabah untuk membuat slip setoran yang baru apabila terdapat coretan-coretan diatas slip setoran.
14. Apabila seorang Teller tidak masuk kerja (absen), uang tunai/kas didalam kotak uangnya secepatnya (paling lama hari berikutnya) diambil dan dihitung oleh Teller lain dibawah pengawasan Head Teller. Stempel Teller yang disimpan didalam cash vault dibawah tanggung jawab dua orang cash vault custo¬dian.
15. Apabila Teller menerima setoran dalam jumlah yang banyak (dalam kwantiti) sehingga untuk menghi¬tungnya akan memakan waktu yang lama, Teller meminta nasabah agar uang setoran tersebut dihitung kemudian apabila keadaan memungkinkan. Kalau permintaan ini disetujui oleh penyetor, Teller akan menstempel slip setoran ini dengan kata-kata “Penghitungan setoran ini dipercayakan kepada Bank”. Penyetor menandatangani slip setoran didekat kata-kata ini dengan perjanjian tidak akan menuntut Bank seandainya terdapat kekurangan dari jumlah setoran yang ditulisnya. Ketentuan ini harus termasuk didalam ketentuan-ketentuan setoran yang tertera dibelakang slip setoran. Setoran ini disimpan terpisah dari tumpu¬kan-tumpukan uang lainnya dan dihitung secepatnya kalau keadaan memungkinkan. Teller tidak dibe¬narkan membayarkan uang ini sebelum dihitung.
16. Jika ada kecurigaan terhadap kemungkinan pemalsuan tanda tangan atau perubahan dari isi cek/bilyet giro, atau warkat lainnya, orang yang menyetorkan haruslah diusahakan untuk ditahan dengan cara yang diplomatis sementara cek / bilyet giro / warkat lainnya tersebut diperiksa oleh instruktur yang berwenang yang akan menentukan tindakan yang akan diambil.
17. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap setoran kliring dengan menggunakan cek bank lain ( misalnya: karyawan kliring lupa membubuhi cap kliring pada lembar cek, dan kemungkinan ditunaikan oleh pihak yang tidak berwenang), maka Teller wajib segera membubuhi tanda silang pada sudut kiri atau mengcross check tersebut.
18. Penarikan kembali setoran house check, kliring oleh nasabah, wajib mendapat persetujuan dari Head Teller dengan tidak lupa meminta kembali lembar bukti nasabah untuk dimusnahkan.
19. Kas Kecil : Kas Kecil merupakan bagian perkiraan Uang Muka Biaya dengan Buku Pembantu tersendiri. Maksimum jumlah uang dalam kas kecil ditetapkan oleh instruktur dengan memorandum yang khusus dikeluarkan untuk itu. Sedangkan sistem pencatatan Kas Kecil menggunakan sistem “IMPRES FUND”.

DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DALAM DUNIA PERBANKAN

DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DALAM DUNIA PERBANKAN
Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adal ah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking,dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.
Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi kita lihat sekarang, banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Sebagai contoh, dibangunnya suatu sistem informasi Biro Kredit Nasional oleh Bank Indonesia, hal itu dilakukan tidak lain adalah untuk mengantisipasi resiko kredit yang mungkin muncul apabila salah seorang debitur mengajukan pinjaman di salah satu bank padahal pinjaman di bank lain belum lunas. Hal ini dibutuhkan kesinergian dan up to date-nya informasi antar bank sehingga hal tersebut dapat terhindarkan.
Operasional yang real time antar bank juga telah menjadi tuntutan bagi dunia perbankan, karena hal ini menjadi salah satu materi bagi pelayanan yang berkompetisi dalam memasarkan produk perbankan. Pengiriman uang transfer antar bank, outlet-outlet otomasi (ATM), hal ini menjadi patokan penilaian bagi para nasabah umumnya dalam melakukan transaksi dalam segi pelayanan. Jadi memang mau tidak mau bisnis perbankan harus ditunjang keefisienan operasional jika ingin bersaing di dalam dunianya, dan hal ini harus ditunjang dengan suatu sistem yang terintegrasi yang termuat dalam suatu teknologi informasi.
Penerapan suatu teknologi informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai. Jika sumber daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia. Oleh karena itu sebelum teknologi tersebut diterapkan, sudah seharusnyalah kita instropeksi terhadap kemampuan korporasi, apakah cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.
Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri
Mudahnya sebuah sistem yang mengelola data hingga 140 juta customer base yang hanya digunakan untuk pencatatan saja semisal KPU-Pemilu, tentunya tidak lebih canggih dibandingkan BRI dengan 30 juta customer yang menggunakan aplikasinya untuk menghitung kelipatan bunga dan kredit. Dan tentunya tidak berarti BRI kalah canggih dengan aplikasi Bank Niaga yang mampu dengan akses banyak channel-nya bila pelanggannya hanya 10juta.
Pengembangan lokasi layanan perbankan saat ini nyaris sudah tidak mungkin, penambahan produk baru juga tidak akan beranjak jauh dari inovasi sekitar mobile-banking dan ekstensifikasi layanan private banking, yang semula diarahkan ke nasabah-nasabah kelas kakap saja. Layanan financial planning yang semula sangat terbatas, kini semakin marak dan dimungkinkan dengan terbukanya peluang untuk memadukan produk-produk asuransi, pasar-modal dan dana-pensiun ke dalam layanan perbankan. Teknologi yang diperlukan sifatnya menjadi sangat individual dan tergantung pada profil dan kebutuhan masing-masing nasabah. Yang penting adalah bahwa perkembangan saat ini menunjukkan bahwa layanan jasa-keuangan sedang bergerak ke arah konvergensi di antara keempat jenis produk tersebut.
Lalu, bagaimana penerapan teknologi informasi untuk kebutuhan seperti ini? Tidak mungkin melakukan integrasi dari semua sistem aplikasi yang terkait, karena masing-masing aplikasi hampir pasti dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan yang berbeda. Beberapa bank tampak mengoperasikan service desk terpisah untuk masing-masing jenis layanan jasa keuangan. Insurance desk misalnya, ada di sudut khusus untuk jenis layanan itu. Capital market instruments relatip lebih mudah diintegrasikan ke dalam layanan jasa perbankan, itupun kalau konfigurasi produknya simpel-simpel saja. Pola ini primordial sifatnya dan sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu. Tantangannya adalah dukungan teknologi perbankan di meja service representative yang dapat digunakan untuk memadukan semua layanan jasa perbankan ini dan meraciknya secara individual untuk para nasabah yang memerlukan.
Berbagai kasus di atas membantu menunjukkan bahwa teknologi yang diterapkan dengan baik memberikan competitive advantage kepada sebuah bank. Setiap bank mempunyai akses yang sama atas teknologi yang ada, namun yang mampu memanfaatkannya dengan benar adalah mereka yang berhasil meraciknya ke dalam sebuah konfigurasi yang fungsional dan efisien, yang diimplementasikan dengan seksama, yang mendukung produk dan layanan yang ciamik serta dioperasikan dengan tepat-guna. Membeli teknologi adalah kegiatan yang paling mudah dan tidak memerlukan keahlian tinggi. Namun, semuanya kembali memerlukan perancangan, penerapan teknologi yang baik, Good IT Governance, yang berdasarkan keseuaian target korporasi dari perbankan itu sendiri.

Teknologi Sistem Informasi Perbankan

Teknologi Sistem Informasi Perbankan

Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Trend Produk Sistem Informasi Perbankan
Saat ini bank ritel di Indonesia memiliki produk dan layanan:
  • 1.     Tabungan
  • 2.    Deposito
  • 3.    Giro
  • 4.    Kartu Debit
  • 5.    Kartu Kredit
  • 6.    Perdagangan Bank Notes, Valas, dsb (Trade Finance)
Trend Transaksi
Jenis transaski sudah beragam baik menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang memanfaatkan jaringan ATM atau Debit Access Transaction umumnya di Cashier yang berlokasi di gerai, outlet tempat-tempat perbelanjaan.
Sebagai gambaran BCA dengan 750 kantor online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai fungsionalitas memadai, dapat menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya.
Dengan jumlah transaksi per hari 2,4 juta. Dari jumlah transksi tersebut rata-rata 821.000 transaski dilakukan melalui ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian ATM-nya sebesar 3,9 kali. Sedangkan transaksi lainnya yang sudah lazim dilakukan meliputi:
·         Mengecek saldo
·         Fasilitas Pembayaran: Pemindahbukuan dan Penarikan Tunai
·         Fasilitas untuk menerima Pembayaran (speed collect)
·         Pembukaan dan pengecekan L/C
 
Layanan On Line Banking
Seperti ungkapan futurolog teknologi Nicholas Negroponte; bahwa dunia makin lama makin digital. Hal ini ditengarai oleh pesatnya perkembangan transaksi bisnis dan kegiatan non-bisnis yang makin beralih ke pemanfaatan komputer on-line.
Dipicu oleh perkembangan Internet, makin meningkatnya kemampuan hardware dan software dengan kecepatan tinggi dan penyebaran komputer, makin menyadarkan nasabah bank akan berbagai kemudahan yang didapatkan dengan ketersediaan layanan On-line banking.
Saat ini standar layanan ritel banking kelas dunia seperti Chase Manhattan Bank, Bank Of America (BOA) bagi nasabahnya bukan saja menyediakan transakasi real-time, namun banyak lagi produk layanan berbasis on-line seperti:
·         Packet S/W (Windows) gratis dan tak terbatas sebagai antisipasi memenangkan persaingan teller-less.
·         Packet software keuangan (Quicken, MoneyOne, BankNow)
·         Packet Entreprise Resourches Planning (ERP software) yang tentunya sangat dibutuhkan dalam mengelola bisnisnya.

Pengantar Perbankan

Pengantar Perbankan
Menurut surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 792 Tahun 1970 Lembaga keuangan diberikan batasan sebagai badan yang kegiatannya di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
·         lembaga keuangan bank dan
·         lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan bank terdiri dari:
·         Bank Umum
·         Bank Perkredotan Rakyat (BPR),
yang dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau prinsip syariah.
Adapun pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. (UU No. 10 Tahun 1998)
Sedangkan Pengertian lain, bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit), serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. (PSAK (1999:P.31.1))
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1970 :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah seluruh lembaga Keuangan yang tidak diatur dalam UU Perbankan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat berupa :

  1. Lembaga Pembiayaan
  2. Sewa guna Usaha (leasing)
  3. Modal Ventura (venture capital)
  4. Anjak Piutang (Factoring)
  5. Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
  6. Kartu Kredit (credit card)
  7. Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
  8. Usaha Asuransi
  9. Dana Pensiun
  10. Pegadaian
  11. Perusahaan Efek
  12. Reksa Dana
  13. Perusahaan Penjamin
  14. Perusahaan Modal Ventura, dll

Deregulasi Perbankan Indonesia

Deregulasi Perbankan Indonesia
        DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun yang lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur tentang bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya untuk mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan modal minimal 8 % dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio) atau perimbangan antara modal sendiri dan aset sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa bersiap-siap jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.